KDRT merupakan singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut Pasal 1 UU KDRT, mendefinisikan bahwa KDRT adalah “perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Tindakan KDRT ini meliputi penyiksaan, ancaman, paksaan atau pembatasan kebebasan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang di mana terjadi dalam konteks kehidupan keluarga.
Lebih tepatnya, KDRT dapat terjadi karena rendahnya kemampuan anggota keluarga untuk beradaptasi satu sama lain, sehingga anggota keluarga yang memiliki kekuasaan dan kekuatan pun akhirnya cenderung mendominasi dan mengeksploitasi terhadap anggota keluarga yang lebih lemah.
Selain itu, KDRT juga dapat muncul sebagai dampak dari intervensi lingkungan yang berada di luar keluarga yang berujung mempengaruhi sikap anggota keluarga, terutama dari orangtua atau kepala keluarga, yang lalu akhirnya akan tercermin dalam perlakuan eksploitatif terhadap anggota keluarga.
Bentuk dari KDRT terdiri dari empat macam, di antaranya sebagai berikut :
1. Kekerasan Seksual
Menurut Pasal 8 UU KDRT, merujuk pada tindakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tinggal dalam lingkup rumah tangga. Ini juga mencakup pemaksaan hubungan seksual di antara salah satu anggota rumah tangga dengan orang lain, baik untuk tujuan komersial maupun untuk tujuan lain yang ditentukan.
2. Kekerasan Fisik
Menurut Pasal 6 UU KDRT, kekerasan fisik dapat dijelaskan sebagai tindakan yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, penyebab jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang.
3. Kekerasan Psikis
Menurut Pasal 7 UU KDRT, kekerasan psikis dapat diartikan sebagai tindakan yang menghasilkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis yang berat pada seseorang.
4. Kekerasan Penelantaran Rumah Tangga
Pasal 9 UU KDRT, penelantaran rumah tangga dapat dijelaskan sebagai tindakan di mana seseorang tidak memenuhi kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya, meskipun secara hukum atau persetujuan mereka memiliki tanggung jawab tersebut. Selain itu, penelantaran juga mencakup tindakan seseorang yang membatasi atau melarang orang tersebut untuk bekerja secara layak, baik di dalam maupun di luar rumah, sehingga korban menjadi bergantung secara ekonomi dan berada di bawah kendali orang tersebut.
Nah, mengenai KDRT ini tentu saja ada hukuman untuk para pelaku KDRT sesuai dengan apa yang sudah tercantum di UU KDRT. Berikut merupakan penjelasan ancaman hukumannya :
Kekerasan Seksual
1. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta hingga Rp 300 juta diberlakukan bagi setiap orang yang memaksa orang yang berada dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
2. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta diberlakukan jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh sepenuhnya, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan selama minimal satu bulan atau setidaknya satu tahun secara tidak berurutan, menyebabkan gugurnya atau kematian janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya organ reproduksi.
Kekerasan Fisik
1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.
4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
Kekerasan Psikis
1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta diberlakukan bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta diberlakukan jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Kekerasan Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama tiga tahun atau denda maksimal sebesar Rp 15 juta. Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menelantarkan anggota keluarga dalam rumah tangganya atau yang dengan sengaja membatasi anggota keluarganya untuk bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi.
Tujuan dari dibentuknya UU Pasal KDRT sebagaimana yang disebut di dalam Pasal 4, tujuannya meliputi:
1. mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
2. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
3. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
4. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera
Sementara itu, di pasal 2 UU KDRT itu menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tetapi terhadap pihak-pihak sebagaimana pula di bawah ini :
• Suami, istri, dan anak
• Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga
• Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut
Selanjutnya lagi, sesuai dengan Pasal 10 UU KDRT, maka korban KDRT memiliki hak sebagai korban, diantaranya:
- perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan
- pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
- penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
- pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelayanan bimbingan rohani
Nah, lantas apa saja kewajiban sebagai masyarakat mengenai tindak KDRT? Bahwasannya, setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :
1. mencegah berlangsungnya tindak pidana
2. memberikan perlindungan kepada korban
3. memberikan pertolongan darurat; dan
4. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan